Jadi Kurir Sabu, Mertua dan Menantu di Lampung Divonis Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 15 Desember 2023 - 09:35 WIB
Suasana ruang sidang usai pembacaan vonis seumur hidup terhadap tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu di Bandarlampung. Foto/Ira Widyanti/MPI
BANDARLAMPUNG - Riskamin Ginting (mertua) dan Zainuddin (menantu) divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (14/12/2023).

Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.

Selain kedua terdakwa, ada satu terdakwa lainnya yang juga turut terlibat dalam perkara ini yakni Anggi Pratama yang juga divonis penjara selama seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat mengatakan, ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga orang terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," ujar Syamsumar Hidayat saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya tersebut, Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di mana, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

"Hal-hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata Hakim.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ilsye Hariyanti yang menuntut ketiganya dengan hukuman mati.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More