Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Rabu, 13 Desember 2023 - 17:53 WIB
Kemudian dalam pokok perkara, pihaknya meminta hakim menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Firli. Pasalnya, dalam menetapkan Firli sebagai tersangka, polisi mengantongi 4 alat bukti di antaranya keterangan 91 saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan kelengkapan beberapa dokumen elektronik.
"Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri MSI," katanya.
Maka itu, Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak secara keseluruhan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya.
"Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri MSI," katanya.
Maka itu, Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak secara keseluruhan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya.
(jon)
Lihat Juga :