Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Rabu, 13 Desember 2023 - 17:53 WIB
PN Jaksel kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas status tersangkanya di kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (13/12/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas status tersangkanya di kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (13/12/2023). Sidang beragendakan pembacaan duplik dari kubu termohon atau Kapolda Metro Jaya.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana meminta hakim tunggal Imelda Herawati yang mengadili perkara tersebut menerima seluruhnya nota eksepsi yang diajukan pihaknya.



Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tanggapi Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak Tersangka

Polda Metro Jaya juga meminta agar hakim tidak menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli. "Menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Putu saat membacakan duplik di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!