Antisipasi Musim Banjir, Pemkab Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani

Rabu, 13 Desember 2023 - 13:57 WIB
Sebelumnya sudah diberikan teguran satu selama 7 hari. Teguran dua selama 7 hari dan teguran tiga selama 3 hari.

"Dalam teguran tersebut kita bukan hanya memberikan surat, tapi bagaimana memberikan sosialisasi sekaligus mengkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat agar mereka menyadari bahwa ini akan dipergunakan oleh pemerintah," katanya.

Lahan tersebut nantinya dipergunakan oleh pemerintah daerah menormalisasi terjadinya musim banjir di Kabupaten Bekasi.

"Kemudian, mengairi persawahan. Kita lihat bersama sungai mulai dangkal, makanya kita tertibkan bangunan liar," ucapnya.

Camat Sukatani Agus Dahlan menyambut baik dan berterima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan adanya kegiatan penertiban bangunan liar di Kecamatan Sukatani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!