Motif Devid Bunuh Mahasiswi di Bogor karena Sakit Hati

Rabu, 13 Desember 2023 - 10:20 WIB


Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, mayat wanita muda ditemukan dalam kamar apartemen di Tanah Sareal, Kota Bogor pada Senin 11 Desember 2023. Mayat itu ditemukan oleh housekeeping di bawah kasur dalam kondisi sudah mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diduga kuat wanita itu korban tindak pidana. Sebab, ditemukan sejumlah luka terbuka pada beberapa bagian tubuhnya.

Adapun korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 7 Desember 2023. Korban terakhir kali berpamitan untuk pergi kuliah.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!