Tangis Wanita Ini Pecah usai Ditangkap Polisi Akibat Terlibat Produksi Sabu Oplosan
Senin, 11 Desember 2023 - 20:32 WIB
Sementara itu Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah mengatakan, saat penggerebekan home industri sabu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu kristal seberat 228 gram, dan sabu cair sebanyak 350 mililiter.
Baca juga: Perkelahian Maut Pecah di Arena Judi Sabung Ayam, 1 Tewas dan 2 Kritis
"Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), juga ditemukan bahan pembuatan sabu oplosan, yakni obat tablet sakit kepala, detergen, pemutih pakaian, hingga lem perekat super," jujar Hermansyah.
Selain bahan baku pembuat sabu, polisi juga menemukan peralatan dan perlengkapan yakni kompor gas, panci, nampan plastik dan satu unit ponsel untuk transaksi sabu. "Peran tersangka ini membantu IA mengemas sabu oplosan, yakni dengan cara memasukkan sabu ke plastik," jelasnya.
Rencananya, kata Hermansyah, sabu oplosan asal Ogan Ilir tersebut akan dipasarkan ke Provinsi Bangka Belitung. Dan dari pengakuan tersangka, rumah produksi sabu oplosan tersebut baru satu minggu beroperasi sebelum digerebek. "Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Perkelahian Maut Pecah di Arena Judi Sabung Ayam, 1 Tewas dan 2 Kritis
"Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), juga ditemukan bahan pembuatan sabu oplosan, yakni obat tablet sakit kepala, detergen, pemutih pakaian, hingga lem perekat super," jujar Hermansyah.
Selain bahan baku pembuat sabu, polisi juga menemukan peralatan dan perlengkapan yakni kompor gas, panci, nampan plastik dan satu unit ponsel untuk transaksi sabu. "Peran tersangka ini membantu IA mengemas sabu oplosan, yakni dengan cara memasukkan sabu ke plastik," jelasnya.
Rencananya, kata Hermansyah, sabu oplosan asal Ogan Ilir tersebut akan dipasarkan ke Provinsi Bangka Belitung. Dan dari pengakuan tersangka, rumah produksi sabu oplosan tersebut baru satu minggu beroperasi sebelum digerebek. "Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
(eyt)