Polisi Periksa 7 Saksi dan 5 Ahli Terkait Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman
Senin, 11 Desember 2023 - 15:01 WIB
Saat ini tersangka Aulia Rakhman telah ditahan di Mapolda Lampung dan terancam pidana penjara 5 Tahun. ”Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara,” ungkapnya.
Ditreskrimum Polda Lampung tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.
”Pada saat kemarin dilakukan pemeriksaan, tersangka AR ini didampingi oleh kakak kandungnya. Penyidik telah memberikan kesempatan kepada AR apabila akan didampingi oleh pengacara, kami silahkan,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial menunjukkan seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman tengah membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam video itu Aulia membawakan materi tersebut pada kegiatan kampanye Anies Baswedan.
Ditreskrimum Polda Lampung tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.
”Pada saat kemarin dilakukan pemeriksaan, tersangka AR ini didampingi oleh kakak kandungnya. Penyidik telah memberikan kesempatan kepada AR apabila akan didampingi oleh pengacara, kami silahkan,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial menunjukkan seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman tengah membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam video itu Aulia membawakan materi tersebut pada kegiatan kampanye Anies Baswedan.
(ams)
Lihat Juga :