Lakukan Aborsi Terhadap Mahasiswi STIKES, Pacar dan Dukun di Jambi Jadi Tersangka

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:39 WIB
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus aborsi ini, yakni baju dan celana tidur, satu unit motor warna merah hitam bernomor polisi T 6189 XQ, satu buah helm warna merah muda, dan satu buah cangkul.

Baca juga: Kisah Sarip Tambak Oso, Pendekar Besi Kuning Berjuluk Robin Hood asal Sidoarjo

Dikatakan Suyatno, kedua pelaku aborsi tersebut akan dijerat Pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, junto Pasal 56 ayat 2 KUHP, dengan acaman hukuman lima tahun penjara.

"Kejadian aborsinya pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Kotobaru, Kecamatan Kotobaru, Kota Sungai Penuh. Sementara AM meninggal dunia, setelah sempat dirujuk ke RSU MHA Thalib Sungai Penuh, karena mengalami pendarahan berat dan demam tinggi," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!