Lakukan Aborsi Terhadap Mahasiswi STIKES, Pacar dan Dukun di Jambi Jadi Tersangka
Minggu, 10 Desember 2023 - 18:39 WIB
SUNGAI PENUH - Polisi menetapkan seorang dukun beranak, dan pacar dari mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial AM (20), sebagai tersangka aborsi. Mahasiswi korban aborsi tersebut, merupakan warga Kota Sungai Penuh, Jambi.
Penetapan tersangka kasus aborsi terhadap kedua orang tersebut, dilakukan setelah tim penyidik Satreskrim Polres Kerinci, dan Unit Reskrim Polsek Sungai Penuh, melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi secara maraton.
Kasi Penmas Polres Kerinci, Aiptu Suyatno mengatakan, sejak 30 November 2023 tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mencari barang bukti. "Iya, tim penyidik telah menggelar perkara, dan menetapkan dua tersangka kasus aborsi AM," tuturnya, Minggu (10/12/2023).
Kedua tersanga kasus aborsi ini, berinisial RM yang merupakan pacar AM, dan Y (46) seorang Ibu rumah tangga warga Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, yang menjadi dukun pelaku aborsi.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus aborsi ini, yakni baju dan celana tidur, satu unit motor warna merah hitam bernomor polisi T 6189 XQ, satu buah helm warna merah muda, dan satu buah cangkul.
Dikatakan Suyatno, kedua pelaku aborsi tersebut akan dijerat Pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, junto Pasal 56 ayat 2 KUHP, dengan acaman hukuman lima tahun penjara.
"Kejadian aborsinya pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Kotobaru, Kecamatan Kotobaru, Kota Sungai Penuh. Sementara AM meninggal dunia, setelah sempat dirujuk ke RSU MHA Thalib Sungai Penuh, karena mengalami pendarahan berat dan demam tinggi," pungkasnya.
Penetapan tersangka kasus aborsi terhadap kedua orang tersebut, dilakukan setelah tim penyidik Satreskrim Polres Kerinci, dan Unit Reskrim Polsek Sungai Penuh, melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi secara maraton.
Kasi Penmas Polres Kerinci, Aiptu Suyatno mengatakan, sejak 30 November 2023 tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mencari barang bukti. "Iya, tim penyidik telah menggelar perkara, dan menetapkan dua tersangka kasus aborsi AM," tuturnya, Minggu (10/12/2023).
Kedua tersanga kasus aborsi ini, berinisial RM yang merupakan pacar AM, dan Y (46) seorang Ibu rumah tangga warga Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, yang menjadi dukun pelaku aborsi.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus aborsi ini, yakni baju dan celana tidur, satu unit motor warna merah hitam bernomor polisi T 6189 XQ, satu buah helm warna merah muda, dan satu buah cangkul.
Dikatakan Suyatno, kedua pelaku aborsi tersebut akan dijerat Pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, junto Pasal 56 ayat 2 KUHP, dengan acaman hukuman lima tahun penjara.
"Kejadian aborsinya pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Kotobaru, Kecamatan Kotobaru, Kota Sungai Penuh. Sementara AM meninggal dunia, setelah sempat dirujuk ke RSU MHA Thalib Sungai Penuh, karena mengalami pendarahan berat dan demam tinggi," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda