Komunitas Advokat Laporkan Ujaran Kebencian Komika Aulia Rakhman ke Polisi

Minggu, 10 Desember 2023 - 08:55 WIB
Rifki mengungkapkan, kata-kata yang dimaksud yakni kata-kata yang menyebutkan ‘kaya penting aja nama Muhammad’. Sehingga menurut dia, materi stand up dari Aulia ini telah melanggar dan menistakan agama.

”Seperti 'coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua'. Maka dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP kata-kata telah masuk dalam unsur,” jelas Rifki.

Baca Juga: Profil Aulia Rakhman, Komika yang Viral usai Diduga Hina Nabi Muhammad

Untuk itu, lanjut Rifki, pihaknya akan terus mengawal laporan yang ada agar dapat ditindaklanjuti secara adil dan proporsional.

”Langkah kami mengawal perkara ini murni dilakukan sebagai tanggung-jawab warga Negara yang memiliki kewajiban untuk mengawal agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!