Wanita Ini Babak Belur Dikeroyok Tetangga saat Asyik Nonton Kampanye
Kamis, 07 Desember 2023 - 15:43 WIB
Diduga tidak senang perkataan korban, terlapor mendatangi rumah korban dan melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. "Awalnya ada orang yang kehilangan dompet, ada juga yang melihat kalau terlapor ini yang mengambil dompetnya. Dan terlapor tidak mengaku bahkan mengatakan dirinya tidak keluar dari rumah (TKP)," ujar Rika, Kamis (7/12/2023).
Lebih lanjut Rika mengatakan, saat dirinya baru datang ke TKP melihat terlapor berada di depan rumahnya. "Tetapi terlapor tetap teguh dan bersumpah dirinya tidak keluar dari TKP, saya tidak menuduh dan saat itu hanya spontan saja ngomong. Akhirnya terlapor bersama dua anaknya langsung mendatangi rumah saya dan melakukan pengeroyokan," jelasnya.
Baca juga: Baubau Gempar! Ibu Muda Hamil 6 Bulan Tewas Dibunuh Suami
Menurut Rika, atas pengeroyokan yang dilakukan tetangga sebelah rumahnya tersebut, dirinya mengalami sejumlah luka di tubuh. "Luka cakar di kening, punggung belakang dipukul, bibir juga pecah, sakit di kepala dan dada," jelasnya.
Sementara, laporan Rika sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP. Selanjutnya, laporan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan proses penyelidikan.
Lebih lanjut Rika mengatakan, saat dirinya baru datang ke TKP melihat terlapor berada di depan rumahnya. "Tetapi terlapor tetap teguh dan bersumpah dirinya tidak keluar dari TKP, saya tidak menuduh dan saat itu hanya spontan saja ngomong. Akhirnya terlapor bersama dua anaknya langsung mendatangi rumah saya dan melakukan pengeroyokan," jelasnya.
Baca juga: Baubau Gempar! Ibu Muda Hamil 6 Bulan Tewas Dibunuh Suami
Menurut Rika, atas pengeroyokan yang dilakukan tetangga sebelah rumahnya tersebut, dirinya mengalami sejumlah luka di tubuh. "Luka cakar di kening, punggung belakang dipukul, bibir juga pecah, sakit di kepala dan dada," jelasnya.
Sementara, laporan Rika sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP. Selanjutnya, laporan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan proses penyelidikan.
(eyt)