Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ini 4 Alasan PDIP

Kamis, 07 Desember 2023 - 08:51 WIB
Pertama, kekhususan tentang Jakarta tidak boleh menjadi dasar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden selaku kepala pemerintahan. Sebab hal itu tidak ada hubungannya.

"Rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional," kata Said.

Kedua, kewenangan kekhususan Jakarta yang dijabarkan dalam RUU DKJ yang terbagi dalam kewenangan urusan pemerintahan dan kelembagaan dianggap belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta menyangkut peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah dalam perjuangan bangsa dan negara, serta pusat kawasan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.

Baca Juga: Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR



"Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detail mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!