Dor! 2 Maling Motor Asal Jabung Lampung Dihadiahi Timah Panas

Selasa, 05 Desember 2023 - 13:57 WIB
Hingga akhirnya pada Senin (4/12), Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Gunung Pelindung, dan Pasir Sakti, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku pada Senin (4/12) malam.

Saat dilakukan proses penangkapan, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.

Polisi juga turut mengamankan 2 unit sepeda motor, dan senjata tajam jenis pisau garpu sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Kini, petugas masih melakukan pendalaman terkait kiprah aksinya tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!