Dor! 2 Maling Motor Asal Jabung Lampung Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 05 Desember 2023 - 13:57 WIB
Hingga akhirnya pada Senin (4/12), Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Gunung Pelindung, dan Pasir Sakti, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku pada Senin (4/12) malam.
Saat dilakukan proses penangkapan, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.
Polisi juga turut mengamankan 2 unit sepeda motor, dan senjata tajam jenis pisau garpu sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Kini, petugas masih melakukan pendalaman terkait kiprah aksinya tersebut.
Saat dilakukan proses penangkapan, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.
Polisi juga turut mengamankan 2 unit sepeda motor, dan senjata tajam jenis pisau garpu sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Kini, petugas masih melakukan pendalaman terkait kiprah aksinya tersebut.
(ams)
Lihat Juga :