Rampas Uang dan Cincin Milik Lansia, Pelaku Curas di Lampung Diringkus Polisi
Minggu, 03 Desember 2023 - 10:57 WIB
Edi menambahkan, berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan LS yang merupakan warga Bandarlampung tersebut.
Lebih lanjut Edi mengungkapkan, selain mengamankan satu pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku, uang tunai, handphone serta pakaian yang digunakan pelaku.
"Pelaku lain berinisial S masih kita lakukan pengejaran," ucap Edi.
Atas perbuatannya, pelaku LS dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Lebih lanjut Edi mengungkapkan, selain mengamankan satu pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku, uang tunai, handphone serta pakaian yang digunakan pelaku.
"Pelaku lain berinisial S masih kita lakukan pengejaran," ucap Edi.
Atas perbuatannya, pelaku LS dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(hri)
Lihat Juga :