Terungkap! Misteri Mayat Berlumuran Darah di Malang Ternyata Dibunuh Pengamen
Jum'at, 01 Desember 2023 - 14:40 WIB
”Namun ketika kita lakukan pendalaman dan pengecekan, kesaksian ini tidak bisa dikonfirmasi, sehingga penyelidikan sempat membias. Tapi Alhamdulillah kita dapati bahwa saudara ST sebagai pelakunya,” tambahnya.
Soetomo sendiri ditetapkan tersangka oleh Sateskrim Polresta Malang Kota dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan tersangka usai dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain, hingga akhirnya Soetomo mengakui perbuatannya.
”Tertangkap saat menjadi saksi-saksi itu, kita ambil keterangan, tapi tidak bisa dikonfirmasi. Kemudian ada kesesuaian jika dia ini pelakunya, dan tidak bisa mengelak lagi sehingga mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ini kenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 4 KUHPdengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kini pelaku mendekam di Mapolres Malang.
Soetomo sendiri ditetapkan tersangka oleh Sateskrim Polresta Malang Kota dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan tersangka usai dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain, hingga akhirnya Soetomo mengakui perbuatannya.
”Tertangkap saat menjadi saksi-saksi itu, kita ambil keterangan, tapi tidak bisa dikonfirmasi. Kemudian ada kesesuaian jika dia ini pelakunya, dan tidak bisa mengelak lagi sehingga mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ini kenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 4 KUHPdengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kini pelaku mendekam di Mapolres Malang.
(ams)
tulis komentar anda