Pengemudi Ojol Pelaku Pelecehan Seksual Anak Ditangkap di Surabaya

Jum'at, 01 Desember 2023 - 09:54 WIB
Baca juga: Rukiyah Jadi Modus Driver GoCar Cabuli Perawat

Atas kejadian tersebut, orang tua korban mendatangi Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya. Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas hitam, satu masker dan satu unit motor dan satu helm warna hitam.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas Herlina.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!