Tok! Bey Resmi Tetapkan UMK Jabar 2024, Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah

Kamis, 30 November 2023 - 19:59 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi menetapkan UMK 2024 dengan tetap menggunakan aturan PP 51 Tahun 2023. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 dengan tetap menggunakan aturan PP 51 Tahun 2023.

"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," ucap Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).



Bey mengaku, ada 13 kabupaten/kota di Jabar yang menyarankan besaran UMK di atas PP nomor 51.

Namun, Pemprov Jabar tetap mempertimbangkan besaran UMK akan tetap naik meski harus sesuai PP nomor 51.



"UMK yang tertinggi di kota Bekasi Rp5.343.430 dan bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, yang kemarin ya, yang kota Banjar adalah Rp2.070.192," terangnya.



Berikut besaran UMK 2024 di Jawa Barat:



1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More