Tok! PN Deli Serdang Vonis Mati Duo Kurir Sabu 120 Kg, 2 Penjara Seumur Hidup

Kamis, 30 November 2023 - 12:45 WIB
Dalam fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku nekat mengirimkan sabu itu karena tergiur iming-iming upah angkut berkisar Rp5 hingga Rp12 juta untuk setiap kg total sabu tersebut jika berhasil diantar ke Jakarta.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, para terdakwa pada Mei 2023 mencoba mengangkut sabu dalam 4 buah tas hitam secara estafet menggunakan empat mobil pribadi. Tujuannya hendak dikirim Jakarta melalui jalur darat dari Aceh melintasi Kota Medan.

Dua terdakwa di antaranya ditangkap petugas kepolisian saat parkir dekat SPBU Tol Sei Semayang Medan. Sedangkan dua terdakwa lagi dari hasil pengembangan kasus ini berhasil diciduk di kawasan Aceh Tamiang.

Dalam sidang, seluruh nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukum masing-masing seluruhnya ditolak oleh majelis hakim karena dampak peredaran narkotika tersebut merusak generasi muda.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content