Tok! PN Deli Serdang Vonis Mati Duo Kurir Sabu 120 Kg, 2 Penjara Seumur Hidup

Kamis, 30 November 2023 - 12:45 WIB
PN Deli Serdang vonis mati dua kurir sabu dan dua penjara seumur hidup. Foto/iNews TV/Yudha Bahar
MEDAN - Dua dari empat terdakwa pengedarsabu seberat 120 kilogram, jaringan narkotika internasional divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar majelis hakim di Cabang Pengadilan Negeri Deli Serdang, Labuhan Deli, Sumatera Utara.

Dua terdakwa lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa M. Aziz dan Amat, warga Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau, divonis ketua majelis hakim PN Deli Serdang dengan hukuman mati.

Dia sterbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 120 kg asal Malaysia, yang diangkut dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan selanjutnya untuk disebarkan.



Sementara terhadap dua terdakwa lainnya yakni Faris Aulia dan Mualim alias Alim, hanya diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya merupakan kurir yang baru pertama kali ikut jaringan pengedar narkoba, yang dikoordinir Muhajir Nurdin.



Sebelumnya telah ditangkap Polda Sumatera Utara dalam kasus kepemilikan sabu lainnya seberat 165 kg. Vonis mati dan penjara seumur hidup langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Deli Serdang Monalisa Siagian.

Pertimbangan hukuman dalam sidang yang digelar secara terpisah terhadap dua terdakwa yakni M Azis dan Amat divonis mati, mengingat keduanya pernah melakukan hal serupa dan telah menikmati hasil sebagai perantara pengedar narkotika jaringan internasional.



Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Hamonangan P Sidauruk menyebutkan dalam perkara peredaran 120 kg sabu tersebut, pihaknya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati pada sidang sebelumnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More