Tok! PN Deli Serdang Vonis Mati Duo Kurir Sabu 120 Kg, 2 Penjara Seumur Hidup

Kamis, 30 November 2023 - 12:45 WIB
loading...
Tok! PN Deli Serdang...
PN Deli Serdang vonis mati dua kurir sabu dan dua penjara seumur hidup. Foto/iNews TV/Yudha Bahar
A A A
MEDAN - Dua dari empat terdakwa pengedarsabu seberat 120 kilogram, jaringan narkotika internasional divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar majelis hakim di Cabang Pengadilan Negeri Deli Serdang, Labuhan Deli, Sumatera Utara.

Dua terdakwa lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa M. Aziz dan Amat, warga Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau, divonis ketua majelis hakim PN Deli Serdang dengan hukuman mati.

Dia sterbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 120 kg asal Malaysia, yang diangkut dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan selanjutnya untuk disebarkan.

Baca Juga: 43 Napi Narkoba Asal Kalimantan Dipindah ke Nusakambangan, 8 Orang Vonis Mati

Sementara terhadap dua terdakwa lainnya yakni Faris Aulia dan Mualim alias Alim, hanya diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya merupakan kurir yang baru pertama kali ikut jaringan pengedar narkoba, yang dikoordinir Muhajir Nurdin.

Sebelumnya telah ditangkap Polda Sumatera Utara dalam kasus kepemilikan sabu lainnya seberat 165 kg. Vonis mati dan penjara seumur hidup langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Deli Serdang Monalisa Siagian.

Pertimbangan hukuman dalam sidang yang digelar secara terpisah terhadap dua terdakwa yakni M Azis dan Amat divonis mati, mengingat keduanya pernah melakukan hal serupa dan telah menikmati hasil sebagai perantara pengedar narkotika jaringan internasional.

Baca Juga: PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Bandar Sabu

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Hamonangan P Sidauruk menyebutkan dalam perkara peredaran 120 kg sabu tersebut, pihaknya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati pada sidang sebelumnya.

Dalam fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku nekat mengirimkan sabu itu karena tergiur iming-iming upah angkut berkisar Rp5 hingga Rp12 juta untuk setiap kg total sabu tersebut jika berhasil diantar ke Jakarta.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, para terdakwa pada Mei 2023 mencoba mengangkut sabu dalam 4 buah tas hitam secara estafet menggunakan empat mobil pribadi. Tujuannya hendak dikirim Jakarta melalui jalur darat dari Aceh melintasi Kota Medan.

Dua terdakwa di antaranya ditangkap petugas kepolisian saat parkir dekat SPBU Tol Sei Semayang Medan. Sedangkan dua terdakwa lagi dari hasil pengembangan kasus ini berhasil diciduk di kawasan Aceh Tamiang.

Dalam sidang, seluruh nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukum masing-masing seluruhnya ditolak oleh majelis hakim karena dampak peredaran narkotika tersebut merusak generasi muda.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Polda Sumut Raih Penghargaan...
Polda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri, Pakar: Peduli pada Pelayanan Publik
Sahroni Minta Pelaku...
Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!
Kisah Pilu Anggota Brimob,...
Kisah Pilu Anggota Brimob, Temukan Jenazah Lansia di Sibolga Ternyata Ibu Sendiri
Update Korban Banjir...
Update Korban Banjir Sumut, 147 Orang Tewas dan 147 Hilang
Polda Sumut Nonaktifkan...
Polda Sumut Nonaktifkan Kabid Propam dan Kasubbid Paminal: Jaga Independensi
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Bandar Narkoba The Doctor...
Bandar Narkoba The Doctor Ditangkap saat Bersama Perempuan Asal Kazakhstan
Rekomendasi
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved