Demo Tuntut UMK 2024 Naik, Ribuan Buruh Bandung Raya Geruduk Gedung Sate

Rabu, 29 November 2023 - 12:15 WIB
Sebelumnya, buruh menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK menggunakan formula PP 51 Tahun 2023. PP tersebut dinilai sangat merugikan kaum buruh. Karena sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya Rp70 ribu dan UMK diperkirakan hanya Rp30 ribuan.

“Sedangkan PNS naik upah 8% dan pensiunan naik 12% ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh,” tegas Roy.

Buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023 karena sangat merugikan. Pada aturan tersebut, mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 Tahun 2023.

Di mana apabila upah minimum yang berjalan sudah diatas rata-rata konsumsi, maka upah minimum tahun 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Dimana simbol Alfa menjadi faktor pengurang.

“Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum, dimana sebagian daerah dengan upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali alfa,” katanya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!