Demo Tuntut UMK 2024 Naik, Ribuan Buruh Bandung Raya Geruduk Gedung Sate

Rabu, 29 November 2023 - 12:15 WIB
loading...
Demo Tuntut UMK 2024...
Ribuan buruh Bandung Raya mulai bergerak dari berbagai titik menuju Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (29/11/2023). Foto/Arif Budianto/MPI
A A A
BANDUNG - Ribuan buruh Bandung Raya mulai bergerak dari berbagai titik menuju Gedung Sate , Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (29/11/2023). Buruh akan menggeruduk Gedung Sate untuk menuntut kenaikan upah layak 2024.

Pantauan di beberapa titik, buruh mulai melakukan perjalanan atau konvoi dari Cimahi, Rancaekek, Katapang, dan beberapa daerah lainnya sekitar Bandung Raya.

Ribuan buruh bergerak menggunakan sepeda motor. Konvoi buruh juga menyebabkan perjalanan tersendat, akibat banyaknya buruh yang melintas. Aparat keamanan sudah melakukan pengamanan dan pengawalan.

Menurut Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, kemacetan di jalanan tak bisa dihindari karena banyaknya buruh yang turun ikut aksi. Dia memperkirakan ada puluhan ribu buruh yang akan bergabung di Gedung Sate.

Baca Juga: Demo Revisi UMK, Buruh di Bandung Barat Sweeping Pabrik

Menurut dia, ada tiga tuntutan pada aksi kali ini. Pertama, tolak penetapan upah minimum memakai formula PP 51 Tahun 2023. Kedua, tetapkan UMK tahun 2024 sesuai rekomendasi Bupati/wali kota, dan ketiga tetapkan upah pekerja buruh dengan masa kerja 1 tahun keatas.

Sebelumnya, buruh menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK menggunakan formula PP 51 Tahun 2023. PP tersebut dinilai sangat merugikan kaum buruh. Karena sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya Rp70 ribu dan UMK diperkirakan hanya Rp30 ribuan.

“Sedangkan PNS naik upah 8% dan pensiunan naik 12% ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh,” tegas Roy.

Buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023 karena sangat merugikan. Pada aturan tersebut, mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 Tahun 2023.

Di mana apabila upah minimum yang berjalan sudah diatas rata-rata konsumsi, maka upah minimum tahun 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Dimana simbol Alfa menjadi faktor pengurang.

“Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum, dimana sebagian daerah dengan upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali alfa,” katanya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Rekomendasi
Fakta Baru Pasar Mobil...
Fakta Baru Pasar Mobil Eropa: Mobil Bensin Turun, EV dan Merek China Melesat
Meksiko Tumbangkan Ceko...
Meksiko Tumbangkan Ceko 3-0 di Laga Penutup Grup A Piala Dunia 2026
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Rute Pawai Akbar Persib...
Rute Pawai Akbar Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved