Didakwa Lakukan Penggelapan, Ini Pembelaan Komisaris PT DGB

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 18:01 WIB
Dalam keterangannya terdakwa menyebutkan bahwa dia tidak ditahan sewaktu penyidikan. Namun oleh aparat kepolisian hanya wajib lapor dan Robianto selalu wajib lapor serta selalu kooperatif dalam proses hukum sampai saat ini. (Baca: 10 Tahun Menikah Tak Punya Anak, Pria 53 Tahun Cabuli Anak Tiri dan Keponakan)

Sementara itu, saksi ahli dari polisi, Dian Andriawan Daeng Tawang menambahkan, mengacu pada perjanjian kerja sama maka kasus ini masih dalam ranah perdata sampai masa kerja sama habis."Maka dari itu yang terkait usaha hal ini masih dalam lingkup perjanjian. Maka tidak masuk dalam unsur pidana karena masih dalam perjanjian," tutur Dian.

Menurut dia, perjanjian yang dibuat oleh kedua PT ini bukan sekedar formalitas mengerjakan suatu proyek. Tentunya perjanjian tersebut harus berlandaskan hukum sesuai undang-undang yang berlaku."Menurut saya, masalah ini masih dalam kompleks perdataan," ujar Dian.

Sebagai informasi, PT GPE melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup dan Robianto pada Mei 2017. Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT. DBG dengan PT GPE.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!