Kejari Makale Didesak Layangkan Panggilan Kedua ke Bupati Tana Toraja

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:21 WIB
"Kejati Sulsel harus evaluasi kinerja Kejari Makale. Kami menilai Kejari Makale tidak serius mengusut kasus dugaan korupsi dana SIAK. Sudah tiga tahun ditangani Kejari Makale, kasus SIAK belum juga tuntas," jelas Heriady.

Berdasarkan laporan Format, lanjut Heriady, program SIAK Disdukcapil Tana Toraja menyerap anggaran senilai Rp3,1 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBD sekitar Rp900 juta dan sisanya dari APBN tahun anggaran 2016, sehingga ada indikasi tumpang tindih anggaran.

Format menilai orang yang paling bertanggung jawab mulai dari proses hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan SIAK adalah bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae yang telah menerbitkan SK parsial sebagai dasar kegiatan.

PenyidikKejari Makale pun sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Tana Toraja untuk diperiksa sebagai saksi. Sayangnya, bupati belum memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.Sampai sekarang,penyidik kejaksaan belum juga melayangkan panggilan kedua kepada Bupati Tana Toraja.

"Kami mendesak penyidik kejaksaan segera melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Bupati Tana Toraja," katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makale, Achmad Syauki menyatakan penyidik Kejari Makale tetap profesional menangani kasus SIAK di Disdukcapil tahun 2016. Pihaknya pun sudah sekali memanggil Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae terkait kasus dugaan korupsi anggaran program SIAK di Disdukcapil tahun 2016.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!