Ini Daftar Jalan dan Kawasan yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye di Jakarta
Selasa, 28 November 2023 - 06:42 WIB
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak;
i. Kawasan Taman Puring;
j. Kawasan Patung Pemuda;
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
l. Kawasan Taman Kelapa Gading;
m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 148. Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi: K.1 Kawasan Medan Merdeka, K.2 Kawasan Hunian Pemugaran Menteng.
i. Kawasan Taman Puring;
j. Kawasan Patung Pemuda;
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
l. Kawasan Taman Kelapa Gading;
m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 148. Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi: K.1 Kawasan Medan Merdeka, K.2 Kawasan Hunian Pemugaran Menteng.
(hab)
Lihat Juga :