Parpol Pengusung Koruptor Sama dengan Mengkhianati Reformasi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 14:34 WIB
Desakan agak parpol tidak mengusung calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dalam pilkada 2020 terus menguat. Ilustrasi/SINDOnews
SINTANG - Desakan agak partai politik (parpol) tidak mengusung calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dalam Pilkada 2020 terus menguat. Mengusung calon yang tersangkut korupsi sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi.

Salah satu elemen yang menyoroti hal tersebut terdapat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. "Kita meminta kepada parpol untuk tidak memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah dipenjara karena kasus korupsi. Kita akan terus memberikan perlawanan, karena mereka pengkhianat reformasi," kata juru bicara LSM Sintang Bebas Politisi Korup (SBPK), Adit Wahyudi dalam keterangan persnya, Jumat (7/8/2020).



Seperti temuan dari SBPK, yang mana ada salah satu calon pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Bahkan SBPK mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait dengan nama salah satu calon. (Baca juga: Fenomena Calon Tunggal, Demokrasi Dirongrong Kotak Kosong)

"Kita mendapatkan data berupa petikan putusan dengan nomor 62/Pid Sus/TP Korupsi/2014/PN.PTK dengan nama Drs. Askiman, MM. yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang. Dia merupakan salah satu calon kepala daerah," ujarnya.

Dalam salinan putusan tersebut, majelis hakim memvonis Askiman dengan pidana 1 tahun dan denda 50 juta karena kasus korupsi. Askiman diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. (Baca: Mantan Terpidana Korupsi Mendeklarasikan Diri Maju Pilgub Sumbar)

"Di Kabupaten Sintang, Demokrat dan Hanura yang belum memberikan dukungan. Kami minta dua partai ini tidak memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah dipenjara kasus korupsi," pintanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!