Tim Charlie Manado Gulung Bocil Pelaku Pemerkosaan Anak di Sitaro
Sabtu, 25 November 2023 - 10:12 WIB
MANADO - Pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur yang terjadi di kawasan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara diringkus Tim Charlie Resmob On The Road Polresta Manado. Pelaku persetubuhan terhadap anak yakni berinisial YP (13).
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengatakan peristiwa tersebut terjadi Jumat 10 November 2023 pukul 22.00 WITA, ketika pelapor, MM (34) selaku ibu korban melaporkan anaknya, VO (10) menjadi korban tindak pidana tersebut.
”Pelaku YP kami amankan di wilayah Tagulandang,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Peristiwa ini bermula saat korban sedang tidur, pelaku masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Meskipun korban menolak, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya dengan cara menahan tangan korban.
Kemudian melucuti celana korban, dan melakukan hubungan badan. Ibu korban yang sangat keberatan kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Sementara Tim Charlie kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Tagulandang, Kabupaten Sitaro. Pelaku kemudian dibawa kembali ke Manado untuk diproses lebih lanjut di Polres Kota Manado.
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengatakan peristiwa tersebut terjadi Jumat 10 November 2023 pukul 22.00 WITA, ketika pelapor, MM (34) selaku ibu korban melaporkan anaknya, VO (10) menjadi korban tindak pidana tersebut.
”Pelaku YP kami amankan di wilayah Tagulandang,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Peristiwa ini bermula saat korban sedang tidur, pelaku masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Meskipun korban menolak, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya dengan cara menahan tangan korban.
Kemudian melucuti celana korban, dan melakukan hubungan badan. Ibu korban yang sangat keberatan kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Sementara Tim Charlie kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Tagulandang, Kabupaten Sitaro. Pelaku kemudian dibawa kembali ke Manado untuk diproses lebih lanjut di Polres Kota Manado.
(ams)
tulis komentar anda