Kasus SPG Korban Pencurian dan Pemerkosaan, RPA Perindo Minta JPU Masukkan Restitusi Dalam Tuntutan
Jum'at, 24 November 2023 - 17:32 WIB
Kata dia, RPA Perindo mengajukan nilai restitusi karena korban mengalami banyak kerugian Seperti tidak bisa bekerja yang membuat penghasilan hilang, biaya pengobatan, dan korban juga harus berpindah tempat tinggal. Korban juga mengeluarkan ongkos pribadi selama mengikuti jalannya persidangan perkara tersebut.
Selain hal tersebut, pihaknya juga berharap nantinya dalam sidang tuntutan JPU bisa menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua orang terdakwa.
"Harapan kami kepada JPU agar memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa secara maksimal. Kemudian masukkan restitusi di tuntutan tersebut dan dibebankan kepada kedua terdakwa yang akan diberikan nanti kepada korban," ucapnya.
Menurut Amriadi, korban kembali mengalami trauma ketika majelis hakim menggali keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Senin (13/11/2023). Karena trauma itu, RPA Perindo kembali membawa korban ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk menjalani pengobatan.
"Setelah pemeriksaan keterangan korban di persidangan sebelumnya, dia kembali mengingat masa itu. Jadi setelah itu dia tidurnya tidak nyenyak. Artinya dia bermimpi-mimpi ada tiga kali semalam memimpikan lagi peristiwa kejadian itu. Dia mengalami trauma lagi," katanya.
Selain hal tersebut, pihaknya juga berharap nantinya dalam sidang tuntutan JPU bisa menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua orang terdakwa.
"Harapan kami kepada JPU agar memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa secara maksimal. Kemudian masukkan restitusi di tuntutan tersebut dan dibebankan kepada kedua terdakwa yang akan diberikan nanti kepada korban," ucapnya.
Menurut Amriadi, korban kembali mengalami trauma ketika majelis hakim menggali keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Senin (13/11/2023). Karena trauma itu, RPA Perindo kembali membawa korban ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk menjalani pengobatan.
"Setelah pemeriksaan keterangan korban di persidangan sebelumnya, dia kembali mengingat masa itu. Jadi setelah itu dia tidurnya tidak nyenyak. Artinya dia bermimpi-mimpi ada tiga kali semalam memimpikan lagi peristiwa kejadian itu. Dia mengalami trauma lagi," katanya.
(thm)
Lihat Juga :