Baliho Kaesang Menjamur di Jakarta, Heru Budi: Itu Kewenangan Bawaslu
Kamis, 23 November 2023 - 15:08 WIB
Menjawab pertanyaan tersebut, Heru menyebut Pemprov DKI tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap alat peraga kampanye, baik caleg, capres-cawapres, hingga partai politik.
Heru menyebut tidak berwenang mencabut spanduk atau baliho dari para peserta Pemilu 2024 selama belum ada rekomendasi dari Bawaslu DKi.
"Kalau tidak ada rekomendasi ya (tidak bisa). Kan Bawaslu yang mengawasi," kata Heru Budi.
Baca Juga: Masa Kampanye Capres-Cawapres Selama 75 Hari
Heru malah meminta kepada semua pihak untuk tidak berprasangka buruk terkait keberadaan baliho-baliho maupun alat peraga yang saat ini terpasang.
"Menghadapi pesta demokrasi harus dengan senyuman," pungkas Heru.
Heru menyebut tidak berwenang mencabut spanduk atau baliho dari para peserta Pemilu 2024 selama belum ada rekomendasi dari Bawaslu DKi.
"Kalau tidak ada rekomendasi ya (tidak bisa). Kan Bawaslu yang mengawasi," kata Heru Budi.
Baca Juga: Masa Kampanye Capres-Cawapres Selama 75 Hari
Heru malah meminta kepada semua pihak untuk tidak berprasangka buruk terkait keberadaan baliho-baliho maupun alat peraga yang saat ini terpasang.
"Menghadapi pesta demokrasi harus dengan senyuman," pungkas Heru.
Lihat Juga :