Baliho Kaesang Menjamur di Jakarta, Heru Budi: Itu Kewenangan Bawaslu

Kamis, 23 November 2023 - 15:08 WIB
Menjawab pertanyaan tersebut, Heru menyebut Pemprov DKI tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap alat peraga kampanye, baik caleg, capres-cawapres, hingga partai politik.

Heru menyebut tidak berwenang mencabut spanduk atau baliho dari para peserta Pemilu 2024 selama belum ada rekomendasi dari Bawaslu DKi.

"Kalau tidak ada rekomendasi ya (tidak bisa). Kan Bawaslu yang mengawasi," kata Heru Budi.

Baca Juga: Masa Kampanye Capres-Cawapres Selama 75 Hari

Heru malah meminta kepada semua pihak untuk tidak berprasangka buruk terkait keberadaan baliho-baliho maupun alat peraga yang saat ini terpasang.

"Menghadapi pesta demokrasi harus dengan senyuman," pungkas Heru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!