Pemprov DKI Sebut Sudah Bayar Seluruh Rapelan Upah PJLP

Selasa, 21 November 2023 - 09:35 WIB
1. SBPK Jakarta Utara: 100%

Terdiri dari 125 OPD dari 125 OPD yang memiliki kewajiban.

2. SBPK Jakarta Timur: 100%

Terdiri dari 146 OPD dari 146 OPD yang memiliki kewajiban.

3. SBPK Jakarta Pusat: 100%

Terdiri dari 133 OPD dari 133 OPD yang memiliki kewajiban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!