Imigrasi Jakpus Tangkap Buronan asal China di Cempaka Putih
Senin, 20 November 2023 - 19:07 WIB
"LS akan segera dideportasi secepatnya. LS juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat menuturkan, LS tinggal di Indonesia sejak Oktober 2023. LS mengaku bekerja sebagai investor.
"Dia sudah pernah beberapa kali di Indonesia dengan izin tinggal yang berbeda-beda. Saat ditangkap LS sendirian," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat menuturkan, LS tinggal di Indonesia sejak Oktober 2023. LS mengaku bekerja sebagai investor.
"Dia sudah pernah beberapa kali di Indonesia dengan izin tinggal yang berbeda-beda. Saat ditangkap LS sendirian," tuturnya.
(hab)
Lihat Juga :