Imigrasi Jakpus Tangkap Buronan asal China di Cempaka Putih

Senin, 20 November 2023 - 19:07 WIB
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat menangkap LS buronan Interpol dalam kasus kejahatan ekonomi di China. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat menangkap LS buronan Interpol dalam kasus kejahatan ekonomi di China. LS yang buron sejak 2020 silam ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara China sejak 2020. LS terlibat dalam kejahatan kasus ekonomi di China," ungkap Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).



Sandi mengatakan, LS ini diketahui tidak mempunyai dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal. LS patut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai yang dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca: Mengemis di Indonesia, Imigrasi Jakpus Deportasi 2 WN Pakistan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!