Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 07:12 WIB
Namun, bukanya datang dengan cara baik-baik, tetapi sambil marah-marah. Sehingga terjadi keributan . BA yang emosi langsung mendorong L dan menjabak rambutnya hingga terjatuh. Mendapat perlakukan itu L tidak terima dan melaporkan tindakan suaminya ke Polsek Prambanan.

Mendapat laporan, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor maupun terlapor, melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti lain di lokasi kejadian. "Dari data tersebut, akhirnya menetapkan BA sebagai tersangka, namun tidak menahannya, sebab masuk penganiayaan ringan," kata Rubiyanto.

(Baca juga: Kopral Purnawirawan Subagyo Gelar Aksi Simpati untuk Beirut )

Dari hasil pemeriksaan pasangan suami istri sudah pisah ranjang selama dua tahun. Sehingga kedatangan L ke tempat suaminya jualan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "BA dijerat dengan UU No. 23/2004 tentang tindak pidana KDRT dengan ancaman tiga tahun penjara," paparnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!