Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 07:12 WIB
SLEMAN - Warga Randusari, Bokoharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman, berinisial BA (40) harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ), yaitu menganiaya istrinya L (28).
(Baca juga: 3 Jenazah Dari 4 Korban Tenggelam di Musi Banyuasin Dievakuasi )
Penganiayaan terjadi di tempat usahanya yang ada di Jalan Prambanan-Piyungan, Randusari, Bokoharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman, akhir pekan lalu. Kasus ini sekarang ditangani Polsek Prambanan.
Kapolsek Prambanan, AKP Rubiyanto mengatakan, kejadian itu berawal saat L istri BA mendatangi tempat usaha suaminya di Jalan Prambanan-Piyungan, Randusari, Bokoharjo, Prambanan. Kedatangagnya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga.
Namun, bukanya datang dengan cara baik-baik, tetapi sambil marah-marah. Sehingga terjadi keributan . BA yang emosi langsung mendorong L dan menjabak rambutnya hingga terjatuh. Mendapat perlakukan itu L tidak terima dan melaporkan tindakan suaminya ke Polsek Prambanan.
Mendapat laporan, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor maupun terlapor, melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti lain di lokasi kejadian. "Dari data tersebut, akhirnya menetapkan BA sebagai tersangka, namun tidak menahannya, sebab masuk penganiayaan ringan," kata Rubiyanto.
(Baca juga: Kopral Purnawirawan Subagyo Gelar Aksi Simpati untuk Beirut )
Dari hasil pemeriksaan pasangan suami istri sudah pisah ranjang selama dua tahun. Sehingga kedatangan L ke tempat suaminya jualan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "BA dijerat dengan UU No. 23/2004 tentang tindak pidana KDRT dengan ancaman tiga tahun penjara," paparnya.
(Baca juga: 3 Jenazah Dari 4 Korban Tenggelam di Musi Banyuasin Dievakuasi )
Penganiayaan terjadi di tempat usahanya yang ada di Jalan Prambanan-Piyungan, Randusari, Bokoharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman, akhir pekan lalu. Kasus ini sekarang ditangani Polsek Prambanan.
Kapolsek Prambanan, AKP Rubiyanto mengatakan, kejadian itu berawal saat L istri BA mendatangi tempat usaha suaminya di Jalan Prambanan-Piyungan, Randusari, Bokoharjo, Prambanan. Kedatangagnya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga.
Namun, bukanya datang dengan cara baik-baik, tetapi sambil marah-marah. Sehingga terjadi keributan . BA yang emosi langsung mendorong L dan menjabak rambutnya hingga terjatuh. Mendapat perlakukan itu L tidak terima dan melaporkan tindakan suaminya ke Polsek Prambanan.
Mendapat laporan, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor maupun terlapor, melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti lain di lokasi kejadian. "Dari data tersebut, akhirnya menetapkan BA sebagai tersangka, namun tidak menahannya, sebab masuk penganiayaan ringan," kata Rubiyanto.
(Baca juga: Kopral Purnawirawan Subagyo Gelar Aksi Simpati untuk Beirut )
Dari hasil pemeriksaan pasangan suami istri sudah pisah ranjang selama dua tahun. Sehingga kedatangan L ke tempat suaminya jualan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "BA dijerat dengan UU No. 23/2004 tentang tindak pidana KDRT dengan ancaman tiga tahun penjara," paparnya.
(eyt)
tulis komentar anda