Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 07:12 WIB
Warga Randusari, Bokoharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman, berinisial BA (40) ditangkap polisi usai lakukan KDRT. Foto/Ilustrasi
SLEMAN - Warga Randusari, Bokoharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman, berinisial BA (40) harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ), yaitu menganiaya istrinya L (28).

(Baca juga: 3 Jenazah Dari 4 Korban Tenggelam di Musi Banyuasin Dievakuasi )



Penganiayaan terjadi di tempat usahanya yang ada di Jalan Prambanan-Piyungan, Randusari, Bokoharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman, akhir pekan lalu. Kasus ini sekarang ditangani Polsek Prambanan.

Kapolsek Prambanan, AKP Rubiyanto mengatakan, kejadian itu berawal saat L istri BA mendatangi tempat usaha suaminya di Jalan Prambanan-Piyungan, Randusari, Bokoharjo, Prambanan. Kedatangagnya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!