17 Anak Perempuan Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Semarang

Senin, 20 November 2023 - 14:24 WIB
"Saya cium-cium tapi malah kebablasan. Tidak saya iming-imingi," kata Puji.

Pelaku Puji juga menyebut nafsunya kerap timbul setelah melihat video-video porno.

"Saya lihatnya di rumah, pakai HP dari video-video kiriman teman-teman," kata Puji yang merupakan pria beristri itu.

Saat ini, Puji ditahan di Polrestabes Semarang. Dia ditetapkan tersangka, dijerat undang-undang terkait perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!