30.000 Orang Meninggal Dunia Masuk Data Pemilih di Sumenep, Ini Kata KPU
Kamis, 06 Agustus 2020 - 23:42 WIB
Selanjutnya, imbuh Anam, data mentah itu diberikan ke KPU kabupaten dan kota untuk dilakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Misalnya, datanya ada 10.000 pemilih, karena jumlah TPS dibatasi maksimal 500 pemilih, maka 10.000 pemilih itu paling tidak disediakan 25 TPS. “Tentunya dengan tidak memisahkan orang dalam satu keluarga dana macam-macam,” terangnya.
(Baca juga: Tabrakan Beruntun Rombongan Mobil Polisi, 3 Anggota Polres Jember Terluka )
Setelah dipetakan menjadi TPS-TPS, baru kemudian data mentah pemilih diberikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP ini kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.
Proses coklit ini untuk memutakhirkan. Salah satunya ketika ditemukan penduduk yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih. “Bisa karena meninggal dunia, pindah, alih status dan pindah tidak diketahui,” ujarnya.
Jika sudah TMS, maka akan dicoret dalam daftar pemilih. Disatu sisi, KPU juga melakukan pemutakhiran terhadap pemilih yang belum terdaftar. Misalnya seseorang yang selama ini belum pernah mengurus administrasi kependudukan. Ketika saat coklit sudah mengurus administrasi kependudukan, maka akan dimasukkan dalam data pemilih.
(Baca juga: Tabrakan Beruntun Rombongan Mobil Polisi, 3 Anggota Polres Jember Terluka )
Setelah dipetakan menjadi TPS-TPS, baru kemudian data mentah pemilih diberikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP ini kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.
Proses coklit ini untuk memutakhirkan. Salah satunya ketika ditemukan penduduk yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih. “Bisa karena meninggal dunia, pindah, alih status dan pindah tidak diketahui,” ujarnya.
Jika sudah TMS, maka akan dicoret dalam daftar pemilih. Disatu sisi, KPU juga melakukan pemutakhiran terhadap pemilih yang belum terdaftar. Misalnya seseorang yang selama ini belum pernah mengurus administrasi kependudukan. Ketika saat coklit sudah mengurus administrasi kependudukan, maka akan dimasukkan dalam data pemilih.
Lihat Juga :