2 Terdakwa Pengedar Sabu 30 Kg di Tanjab Barat Lolos dari Hukuman Mati

Jum'at, 17 November 2023 - 13:51 WIB
Dia menjelaskan, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30 kg gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.

"Dalam kasus terdakwa Zicho dan kawan-kawan dalam perkara narkotika ini merupakan pengedar sabu 30 kg," katanya.

Setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari kedepannya.

"Kita akan lihat 7 hari ke depan, terdakwa ajukan banding atau tidak," tandas Lexy.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!