Sebelum Menjual Anak, Ibu di Depok Tawarkan WNA Mesir untuk Kawin Kontrak

Rabu, 15 November 2023 - 06:36 WIB
"Korban juga dicabuli di situ, nah karena 2 kali tidak dilakukan persetubuhan dan hanya masih dilakukan pencabulan, kemudian tersangka menghukum korban dengan cara dipukul di rumahnya agar segera mau melakukan persetubuhan dengan TM," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Depok menangkap D yang tega menjual anaknya kepada WNA berinisial T di Depok. Kenekatan D dikarenakan terlilit utang pinjol sebesar Rp100 juta.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sweater pink dan pakaian dalam baik korban maupun pelaku T. Pelaku D ditangkap pada Rabu, 8 November 2023. Pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!