Kadis DPMPT-SP Kota Bima Diturunkan Pangkatnya Ada Apa?
Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:54 WIB
"Ada surat dari BKN agar yang bersangkutan diturunkan dari jabatan eselon II, karena umurnya telah melebihi 56 tahun. Dan pelantikan tersebut pun berdasarkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Yang jelas, pelaksanaan pelantikan ini ada perbedaan pemahaman kita dengan BKN," kata Mukhtar, saat ditemui di ruangan kerjanya pada Kamis (06/08/2020) siang.
Terkait surat teguran BKN, dijelaskannya, bahwa Pemerintah Kota Bima agar dapat meninjau kembali pengangkatan Syarifudin, karena telah melebihi batas usia maksimal sebagai pejabat fungsional.
Ditanya adanya soal kerugian negara? Mukhtar membantah adanya kerugian negara selama Kepala Dinas tersebut menjabat sejak 2019.
"Pelantikan itu sudah sesuai aturan, tapi untuk masalah adanya jumlah kerugian negara kita telah meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit," pungkasnya.
Terkait surat teguran BKN, dijelaskannya, bahwa Pemerintah Kota Bima agar dapat meninjau kembali pengangkatan Syarifudin, karena telah melebihi batas usia maksimal sebagai pejabat fungsional.
Ditanya adanya soal kerugian negara? Mukhtar membantah adanya kerugian negara selama Kepala Dinas tersebut menjabat sejak 2019.
"Pelantikan itu sudah sesuai aturan, tapi untuk masalah adanya jumlah kerugian negara kita telah meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit," pungkasnya.
(sms)
tulis komentar anda