Pemkot Palopo Masifkan Razia Penggunaan Masker

Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:52 WIB
Salah seorang personel Satpol PP memberikan edukasi protokol kesehatan kepada pengunjung salah satu rumah makan di kota Palopo, Kamis (6/8/2020). Foto: SINDOnews/Chaeruddin
PALOPO - Meningkatnya kasus positif COVID-19 di kota Palopo membuat wilayah ini masuk dalam zona merah sejak bulan Juli. Guna menekan penyebaran virus ini, pemkot Palopo kembali menggelar r azia penggunaan masker .

Razia bagi yang tidak menggunakan masker oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini juga bagian dari sosialisasi dan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 10 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru atau yang lebih dikenal dengan istilah new normal .





Dari pantauan SINDOnews, razia diawali di warung atau rumah makan bakso di kelurahan Purangi. Baik pemilik maupun pengunjung rumah makan diberikan edukasi dengan menjelaskan tentang Perwal nomor 10 tahun 2020.

"Selain menjelaskan perwal, kami juga menyampaikan manfaat menggunakan masker di tengah pandemi COVID-19 sekaligus bahayanya jika tidak menggunakan masker," ujar M Tasrif, salah seorang Kabid di Satpol PP kota Palopo.

Dijelaskan M Tasrif, tahap pertama mereka turun sebatas memberikan penyampaian sekaligus teguran awal bagi pemilik warung dan pengunjung yang tidak menggunakan masker.

"Hari pertama kami berikan imbauan dan teguran yang melanggar atau tidak menjalankan protokol kesehatan. Jadi bukan hanya penggunaan masker, juga menjaga jarak harus diterapkan di lapangan," katanya.

"Semua yang melanggar kami catat utamanya nama pemilik warung. Razia berikutnya jika masih melanggar kami akan berikan sanksi denda sesuai yang atur dalam Perwal nomor 10 tahun 2020. Besaran dendanya Rp50 ribu bagi pengunjung dan Rp350 ribu bagi pemilik warung yang tidak patuhi protokol kesehatan," lanjutnya.

Tidak sampai di situ menurut Tasrif, pengusaha warung makan, kafe, restoran dan lain-lain jika terus saja melanggar protokol kesehatan bukan tidak mungkin izin usahanya dicabut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content