Tagih Pengembalian Dana, Nasabah Kembali Geruduk Kantor Minna Padi Bandung
Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:32 WIB
Dia dan para nasabah PT Minna Padi di Kota Bandung dan Jawa Barat, serta seluruh Indonesia, berharap pemerintah turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. "Kami berharap pemerintah melalui DPR bisa turun tangan menangani masalah ini karena nilainya (dana investasi nasabah yang belum kembali) mencapai Rp6 trilliun,” tutur dia.
Sementara itu, penasihat hukum nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen Benny Wulur mengatakan, para nasabah akan terus meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana dari PT Minna Padi. "Banyak nasabah yang dirugikan," kata Benny.
Dia menduga, terjadi praktik cuci uang dalam kasus ini. "Saya menduga ada penipuan, cuci uang. Usaha ini diputar lagi uangnya untuk membuat usaha baru yang diduga (dilakukan) pimpinnannya. Kami minta tanggung jawabnya secara pribadi karena dasar hukumnya ada," ujar Benny.
Benny menuturkan, para nasabah akan kembali mendatangi kantor Minna Padi Aset besok. "Kami minta OJK fair (adil). Bantu nasabah. Kami berencana melaporkan (kasus Minna Padi) secara perdata dan pidana, " tutur dia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada November 2019, OJK membekukan enam produk investasi reksadana PT Minna Padi. Akibatnya, ribuan nasabah dirugikan sekitar Rp6,6 triliun.
Sementara itu, penasihat hukum nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen Benny Wulur mengatakan, para nasabah akan terus meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana dari PT Minna Padi. "Banyak nasabah yang dirugikan," kata Benny.
Dia menduga, terjadi praktik cuci uang dalam kasus ini. "Saya menduga ada penipuan, cuci uang. Usaha ini diputar lagi uangnya untuk membuat usaha baru yang diduga (dilakukan) pimpinnannya. Kami minta tanggung jawabnya secara pribadi karena dasar hukumnya ada," ujar Benny.
Benny menuturkan, para nasabah akan kembali mendatangi kantor Minna Padi Aset besok. "Kami minta OJK fair (adil). Bantu nasabah. Kami berencana melaporkan (kasus Minna Padi) secara perdata dan pidana, " tutur dia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada November 2019, OJK membekukan enam produk investasi reksadana PT Minna Padi. Akibatnya, ribuan nasabah dirugikan sekitar Rp6,6 triliun.
(awd)
Lihat Juga :