Terlibat Penipuan Jual Beli Pepaya di Lampung Timur, Warga Cirebon Diringkus Polisi

Minggu, 12 November 2023 - 18:56 WIB
IS (51) warga Cirebon, Jawa Barat ditangkap Polres Lampung Timur lantaran melakukan penipuan jual beli buah pepaya. Foto/Ist
LAMPUNG TIMUR - IS (51) warga Cirebon, Jawa Barat ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan jual beli buah pepaya. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp720 juta.

Pelaku ditangkap Polres Lampung Timur di Pasar Jati Barang Desa Bulak, Kecamatan Jati Barang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (9/11/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Renita (32) warga Desa Pematang Taholo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Adapun peristiwa penipuan itu terjadi pada 3 Agustus 2015 sampai dengan 5 Mei 2016 di Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.





"Jadi pelaku ini memesan buah pepaya dari korban, tetapi tidak melakukan pembayaran sesuai komitmen awal, pelaku ini tidak membayar," ujar Rizal dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).

Berdasarkan keterangan korban, kata Rizal, pelaku telah memesan buah pepaya sebanyak 79 kali dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp720 juta.

"Pelaku ini memesan buah pepaya terus menerus, alasan belum bayar katanya uangnya masih macet di agen, pelaku juga mengaku akan menjual lapak dia untuk mengganti uang korban," tuturnya.

Namun sampai dengan saat ini, uang tersebut tidak dikirimkan oleh pelaku sehingga korban melaporkan ke kantor polisi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More