Wali Kota Depok Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2023

Minggu, 12 November 2023 - 06:57 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak warga memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemprov Jawa Barat. Foto: SINDOnews/Antara/Dok
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak warga memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Program ini berlangsung periode pembayaran 16 Oktober–16 Desember 2023.

“Kabar gembira untuk warga Jawa Barat, khususnya Kota Depok, kembali hadir program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2023 periode pembayaran 16 Oktober–16 Desember 2023,” ujar Idris dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).



Baca Juga: 40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Daerah Amsyong Rp180 Triliun

Idris menjelaskan, manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program ini yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!