Penyelundupan 150 Kg Ganja Asal Aceh Digagalkan Polda Banten

Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:50 WIB
Penyelundupan ganja seberat 150 kg digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten di Tol Tangerang - Merak. (Foto/Ist)
SERANG - Penyelundupan ganja seberat 150 kilogram (kg) digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten di Tol Tangerang - Merak. Ganja disembunyikan di dalam truk pengangkut gula.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 150 kg ganja . (BACA JUGA: Kegiatan Belajar Mengajar Virtual di Makassar Tetap Berjalan)



“Benar ada giat dari Ditresnarkoba Polda Banten kemarin (5/8/2020), yang mana telah berhasil menggagalkan penyelundupan ganja,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi di ruang kerjanya. Kamis (6/8/2020)

Edy Sumardi menyatakan pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail karena terkait dengan perkara tersebut masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!