Langgar Overstay, 2 Warga Negara Amerika Serikat Dideportasi

Kamis, 09 November 2023 - 11:42 WIB
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa keduanya sengaja berada di Indonesia melibihi izin tinggal. Keduanya mengaku kehabisan uang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Selama ini, keduanya tinggal di kawasan Bali.

”Tapi mereka menuju Lombok dengan harapan bisa lolos dari pengawasan Imigrasi. Keduanya tinggal di salah satu hotel di Lombok Tengah,” paparnya.

JDD dan RYD ini masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 6 Juni 2023. Mereka menggunakan visa kunjungan untuk berwisata. Pungki menegaskan keduanya tidak beraktivitas apapun termasuk melakukan bisnis.

Kini kedua turis AS itu masih berada di Kantor Imigrasi Mataram menunggu informasi pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. Dia mengatakan, deportasi Warga Negara Asing tidak menggunakan biaya negara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!