Langgar Overstay, 2 Warga Negara Amerika Serikat Dideportasi

Kamis, 09 November 2023 - 11:42 WIB
Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Mataram mendeportasi pasangan Warga Negara Amerika Serikat lantaran melanggar overstay. Foto/MPI/Edy Gustan
MATARAM - Kantor Wilayah Kemenkumham NTB bersama Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Mataram bersikap tegas mendeportasi pasangan Warga Negara Amerika Serikat berinisial JDD (29) dan RYD (30) lantaran melebihi izin tinggal (overstay).

“Pasangan WN Amerika Serikat itu tidak kunjung memperpanjang izin tinggalnya selama lebih dari 120 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).



Menurut dia, kedua WN Amerika Serikat itu berhasil diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam). Saat itu, keduanya hendak berangkat menuju Kuala Lumpur pada Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Kejari Semarang Ringkus WN Prancis Buronan Kasus Pidana Keimigrasian

”Keduanya diamankan oleh Petugas Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) selanjutnya petugas Seksi Inteldakim untuk pemeriksaan di Kantor Imigrasi,” ucapnya.

Dengan begitu, sudah empat orang Warga Negara Amerika Serikat yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram periode Oktober hingga November. Pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia terkait warga negaranya yang melanggar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!