Begini Penampakan Panji Gumilang Gunakan Baju Tahanan di PN Indramayu
Rabu, 08 November 2023 - 10:48 WIB
INDRAMAYU - Panji Gumilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/11/2023). Panji Gumilang sebelumnya menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Berdasarkan pantauan, Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun tersebut mulai tiba di PN Indramayu sekitar pukul 8.30 WIB pagi tadi. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange, Panji Gumilang dikawal ketat oleh petugas kepolisian saat memasuki ruangan sidang.
Tidak hanya itu, di gerbang pengadilan tampak sejumlah pengunjung yang masuk harus diperiksa petugas untuk menjaga keamanan proses sidang berlangsung.
Juru Bicara PN Indramayu, Yanto Ariyanto mengatakan, Panji Gumilang mulai menjalani proses sidang pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
”Agenda sidang Panji Gumilang hari ini adalah pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yanto kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Yanto Ariyanto menyampaikan, sidang kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang bersifat terbuka untuk umum. ”Namun karena kondisi gedung pengadilan kita agak kecil, jadi pengunjung dibatasi,” ucap dia.
Namun demikian, Yanto menambahkan, pihak pengadilan sendiri telah menyiapkan secara zoom agar pengunjung dapat menyaksikan proses jalannya persidangan tersebut.
Berdasarkan pantauan, Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun tersebut mulai tiba di PN Indramayu sekitar pukul 8.30 WIB pagi tadi. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange, Panji Gumilang dikawal ketat oleh petugas kepolisian saat memasuki ruangan sidang.
Tidak hanya itu, di gerbang pengadilan tampak sejumlah pengunjung yang masuk harus diperiksa petugas untuk menjaga keamanan proses sidang berlangsung.
Juru Bicara PN Indramayu, Yanto Ariyanto mengatakan, Panji Gumilang mulai menjalani proses sidang pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
”Agenda sidang Panji Gumilang hari ini adalah pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yanto kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Yanto Ariyanto menyampaikan, sidang kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang bersifat terbuka untuk umum. ”Namun karena kondisi gedung pengadilan kita agak kecil, jadi pengunjung dibatasi,” ucap dia.
Namun demikian, Yanto menambahkan, pihak pengadilan sendiri telah menyiapkan secara zoom agar pengunjung dapat menyaksikan proses jalannya persidangan tersebut.
(ams)
tulis komentar anda