11 Tersangka Kasus Penembakan Maut di Bekasi: 6 Kubu John Kei dan 5 Kelompok Nus Kei
Senin, 06 November 2023 - 20:05 WIB
5. Roy (DPO) (Menyerahkan senpi ke Felix)
6. PM alias Oscar (ada di TKP membawa pipa besi)
Kelompok Nus Kei
1. ARK (Bersama-sama merencanakan menyerang EU. Posisi dalam mobil sebagai pengemudi)
2. YBR (Merencanakan menyerang EU)
3. BMR (Merencanakan menyerang EU)
4. HDR (Merencanakan menyerang EU)
5. YR (Merencanakan menyerang EU)
Hengki mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 169 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix dijerat Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” katanya.
6. PM alias Oscar (ada di TKP membawa pipa besi)
Kelompok Nus Kei
1. ARK (Bersama-sama merencanakan menyerang EU. Posisi dalam mobil sebagai pengemudi)
2. YBR (Merencanakan menyerang EU)
3. BMR (Merencanakan menyerang EU)
4. HDR (Merencanakan menyerang EU)
5. YR (Merencanakan menyerang EU)
Hengki mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 169 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix dijerat Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda