Ratusan Buruh Bandung Barat Blokade Jalan Depan DPRD, Tuntut UMK Naik 15 Persen

Senin, 06 November 2023 - 13:15 WIB
"PP 36 ini aturan turunan UU Cipta Kerja, sekarang Pemerintah pusat mewacanakan merevisi. Kita menolak, ini bakal memberatkan buruh karena sama-sama turunan Omnibus Law," jelas Dede.

Adapun tuntutan terhadap pemerintah daerah, buruh mendesak segera menggelar rapat dewan pengupahan dan melakukan survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL). Karena, menetapkan besaran upah bisa ideal jika mengetahui kebutuhan hidup layak.

"Pemerintah harus segera menggelar rapat dewan pengupahan dan survei pasar. Karena tanpa survei kita gak tahu berapa kebutuhan hidup layak secara ril bagi kita," pungkas Dede.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!