Pilkada 2020, Masyarakat dan Parpol Diminta Jangan Dukung Mantan Napi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 07:36 WIB
Dalam salinan putusan tersebut PN mengadili bahwa Askiman secara bersama-sama melakukan korupsi. Dengan pidana 1 tahun dan denda 50 juta. Askiman diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.

"Ini sebuah kemunduran demokrasi ketika ada seorang calon kepala daerah mantan narapidana. Kami meminta parpol dan masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah eks napi," tegasnya. (Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Batasi Usia Petugas Pemungutan Suara )

Selain Incumbent, Askiman yang merupakan wakil bupati ini juga rencananya akan maju sebagai calon bupati. "Kita tidak ingin Kabupaten Sintang ini dikepalai oleh mantan napi koruptor. Saya mengajak masyarakat untuk tidak memilih kepala daerah ex napi koruptor," paparnya.

Meski secara undang-undang tidak ada larangan bekas napi korupsi maju di Pilkada, tapi bagi masyarakat Sintang yang mengedepankan adat tentu menolak calon bupati yang pernah tersangkut kasus korupsi."Kami menginginkan kabupaten kami maju. Jadi secara tegas kami menolak calon eks napi korupsi. Kami akan deklarasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak memilih calon eks napi," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!